Polres Lampung Selatan

Loading

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Polres Lampung Selatan

Struktur organisasi Polres Lampung Selatan dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian secara optimal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai satuan kewilayahan yang berada di bawah naungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan memiliki struktur yang terdiri dari berbagai bagian, satuan, dan polsek yang bekerja secara terkoordinasi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Berikut adalah gambaran umum dari struktur organisasi Polres Lampung Selatan:

  1. Kapolres Lampung Selatan
    Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan operasional dan administratif di Polres Lampung Selatan.

  2. Wakapolres Lampung Selatan
    Wakil Kapolres yang membantu dalam koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Polres Lampung Selatan.

  3. Bagian-Bagian (Bag):

    • Bag Ops (Bagian Operasional): Bertugas dalam perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

    • Bag Ren (Bagian Perencanaan): Mengelola perencanaan, evaluasi, dan program kerja Polres Lampung Selatan.

    • Bag SDM (Bagian Sumber Daya Manusia): Bertanggung jawab dalam pengelolaan personel, mutasi, serta pengembangan sumber daya manusia.

    • Bag Log (Bagian Logistik): Mengelola dan mengatur perlengkapan serta sarana prasarana pendukung operasional Polres.

  4. Satuan Fungsi (Sat):

    • Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal): Menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana umum dan khusus.

    • Sat Narkoba: Berfokus pada penanggulangan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkoba.

    • Sat Intelkam (Satuan Intelijen dan Keamanan): Mengelola intelijen dan informasi terkait potensi gangguan keamanan.

    • Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas): Bertugas dalam pengaturan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas, serta memberikan pelayanan berkaitan dengan SIM dan STNK.

    • Sat Sabhara (Satuan Samapta): Melakukan patroli, pengamanan umum, dan penanggulangan kerusuhan.

    • Sat Binmas (Satuan Pembinaan Masyarakat): Melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban.

    • Sat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti): Menangani tahanan dan pengelolaan barang bukti.

  5. Seksi-Seksi (Si):

    • Si Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan): Mengawasi disiplin dan etika profesi anggota Polres Lampung Selatan.

    • Si Humas (Seksi Hubungan Masyarakat): Bertanggung jawab dalam komunikasi dan publikasi informasi dari Polres Lampung Selatan ke masyarakat.

    • Si Keu (Seksi Keuangan): Mengelola administrasi keuangan dan anggaran Polres Lampung Selatan.

  6. Polsek Jajaran:
    Polres Lampung Selatan memiliki sejumlah Polsek yang tersebar di kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, masing-masing memiliki tugas untuk menjaga keamanan di tingkat lokal.